A. Hak Pasien
1. Hak memperoleh informasi
2. Hak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu
3. Hak konsultasi dengan dokter
4. Hak kerahasiaan penyakit
5. Hak persetujuan dan penolakan atas tindakan yang dilakukan
B. Kewajiban Pasien
1. Mentaati peraturan di puskesmas
2. Memberikan informasi yang lengkap tentang penyakitnya
3. Memenuhi imbalan jasa pelayanan
4. Mematuhi instruksi dokter dan perawat
5. Menghormati hak-hak pasien lain
|
Ada masalah atau keluhan silahkan hubungi nomer dibawah:
Halo Puskesmas SMS Pelanggan
(0517) 22558 081346504001
0 komentar:
Posting Komentar